
Sasaran Kerja Pegawai
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menyusun SKP dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Jelas
- Dapat diukur
- Relevan
- Dapat dicapai
- Memiliki target waktu
CARA PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
SKP
Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya.
PERILAKU KERJA
Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan cara pengamatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
PRESTASI KERJA
Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan 60% Penilaian SKP dan 40% Penilaian Perilaku Kerja